TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

PPPK Paruh Waktu : Yang Berubah Hanya Baju Dan Status Tapi Tidak Dengan Gaji Kami



MERANTI, JURNAL SUMATERA

Pengangkatan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 disambut suka cita. Sebagian dari mereka bahkan telah mengabdi belasan tahun di lingkungan pemerintahan daerah.


Namun di balik kebahagiaan tersebut, muncul keluhan. Mayoritas PPPK Paruh Waktu mengeluhkan besaran gaji yang diterima. Mereka berharap, setelah 1 tahun mengabdi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji setara PNS.


Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Riau, Upah Minimum Kabupaten UMK Kepulauan Meranti tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Sementara itu, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Meranti saat ini berkisar Rp1,2 juta per bulan. Kesenjangan ini dirasakan cukup berat, terlebih sebagian besar PPPK PW merupakan lulusan SMA.


Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, karena telah peduli terhadap nasib honorer, baik yang diangkat menjadi PPPK maupun yang dialihkan ke tenaga outsourcing. Menurutnya, kebijakan itu mampu mengurangi angka pengangguran di Meranti.


"Namun yang kami sayangkan, dengan status baru ini semua bentuk bantuan pemerintah jadi hilang. Padahal yang berubah hanya baju dan status, sementara gaji kami masih jauh dari cukup," ujarnya kepada media ini, Jumat 1/8/2026.


Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan pencabutan bantuan. Dengan gaji Rp1,2 juta, ia menilai penghasilan tersebut belum memenuhi kebutuhan hidup layak di Kepulauan Meranti.****(Amir Hasan)


Sumber : Rilis PWRI Meranti.

Type above and press Enter to search.