KAMPAR, JURNAL SUMATERA
Pengurus Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau menerbitkan surat penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terhadap sejumlah pekerja di PT Arindo Trisejahtera 2, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penolakan tersebut disampaikan FSBPI-KASBI karena menilai tindakan PHK dan pemberian surat peringatan kepada pekerja perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Menurut informasi yang disampaikan serikat pekerja, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pekerja/buruh yang mengambil air bersih untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Disebutkan, pekerja bahkan harus berjalan kaki sekitar 6 kilometer dari rumah karena kebutuhan air bersih tersebut tidak disediakan oleh perusahaan.
FSBPI-KASBI menyatakan pekerja/buruh memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan hubungan kerja maupun aktivitas berserikat. Serikat pekerja juga meminta agar setiap tindakan perusahaan terhadap pekerja dilakukan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
FSBPI-KASBI juga menduga adanya persoalan hubungan industrial setelah terbentuknya Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) di lingkungan pekerja PT Arindo Trisejahtera 2. Menurut pihak serikat, sejumlah pekerja yang bergabung dengan serikat diduga mengalami intimidasi, termasuk melalui PHK dan pemberian surat peringatan.
Atas persoalan tersebut, Pengurus FSBPI-KASBI Provinsi Riau meminta manajemen PT Arindo Trisejahtera 2 untuk mengembalikan pekerja yang telah dikenai PHK serta mencabut SP 1, SP 2 dan SP 3 yang diberikan kepada pekerja.
Serikat pekerja berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial dan tetap mengedepankan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Arindo Trisejahtera 2 terkait tudingan PHK sepihak, pemberian surat peringatan maupun persoalan penyediaan air bersih yang disampaikan FSBPI-KASBI.
JURNALSUMATERA.COM membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak PT Arindo Trisejahtera 2 untuk memberikan konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.****(WTR)
