TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Kuasa Hukum Desak Polisi Tindaklanjuti DPO Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp500 Juta di Rohul

 



ROKAN HULU, JURNAL SUMATERA

Kuasa hukum Nurhasanah, korban dugaan penipuan investasi dengan kerugian sekitar Rp500 juta di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Abdur Rahman, SH, MH, mendesak kepolisian segera memastikan keberadaan SS alias Susi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Desakan tersebut disampaikan Abdur Rahman setelah kembali menyurati jajaran Polres Rokan Hulu untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang menjerat SS sebagai tersangka.

Menurut Abdur Rahman, surat DPO terhadap SS telah diterbitkan sejak 10 November 2025. Namun, hingga Senin (28/9/2026), pihak korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberhasilan penangkapan tersangka.

“Kami meminta penyidik ​​​​dapat segera memeriksa perkara ini secara serius. Sejak dikeluarkannya surat DPO pada 10 November 2025, sampai saat ini kami belum melihat adanya proses penangkapan terhadap tersangka,” ujar Abdur Rahman.

Ia menegaskan, pihak korban tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap penyidik ​​akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Abdur Rahman juga menyebut pihak korban beberapa kali menerima informasi bahwa tersangka diduga masih berada di luar dan pindah-pindah tempat. Namun, informasi tersebut, menurutnya, tetap harus dikumpulkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Harapan kami pihak kepolisian dapat segera menemukan dan mengamankan tersangka, sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum dan kerugian yang dialami korban dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan adanya informasi mengenai pihak lain yang diduga membantu menyembunyikan keberadaan tersangka. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau memang ada pihak yang sengaja membantu menyembunyikan tersangka atau menghalangi proses hukum, tentu kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri oleh penyidik ​​​​sesuai ketentuan peraturan-undangan,” ujarnya.

Pihak korban, lanjut Abdur Rahman, tidak ingin mengambil langkah di luar jalur hukum. Mereka memilih menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian dan berharap kasusnya dapat diselesaikan secara profesional.

“Kami masih percaya kepada penyidik ​​​​dan Polres Rokan Hulu untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Ia berharap adanya tindak lanjut yang jelas terhadap status DPO SS, sehingga proses hukum atas dugaan penipuan yang merugikan korban sekitar Rp500 juta tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Polisi Minta Informasi Masyarakat

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira saat dikonfirmasi menyatakan akan menyetujui perkara tersebut.

“Baiklah, akan kita tindaklanjuti, jika ada yang mengetahui keberadaan DPO segera laporkan,” pungkas Tony.

Dengan adanya pernyataan tersebut, pihak korban berharap upaya pencarian terhadap SS dapat segera membuahkan hasil dan proses hukum perkara tersebut dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.****(WTR)

HOT ... Pembaca

Type above and press Enter to search.