TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Kuasa Hukum Wartawan TerasPublik.com Tanggapi Pemeriksaan M. Fadli Amanda di Polres Rohul




ROKAN HULU, JURNAL SUMATERA

Kuasa hukum wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono, menyampaikan tanggapan atas keterangan pihak M. Fadli Amanda yang pemeriksaan penyidik ​​Polres Rokan Hulu terkait dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik, Kamis (24/9/2026).

Perkara tersebut berawal dari peristiwa saat peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal, SH, MH, menyampaikan bahwa kliennya telah diperiksa penyidik ​​untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya juga menyatakan tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono.

Selain itu, pihak M. Fadli Amanda menyoroti Budi Hartono yang disebut tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers saat berada di lokasi.

Menyanggapi hal tersebut, kuasa hukum Budi Hartono menegaskan bahwa substansi laporan bukan semata-mata berkaitan dengan masalah administrasi KTA, melainkan dugaan tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA. Yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik,” ujar Budi, kuasa hukum pelapor.

Ia menambahkan, permintaan identitas oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya merupakan hal yang wajar dilakukan secara proporsional dan tidak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mencari serta memperoleh informasi.

Terkait pernyataan Kepala Dusun Suyanto yang menyebut Budi Hartono hadir tanpa undangan rapat, pihak kuasa hukum pelapor menilai perlunya adanya pembedaan antara kapasitas wartawan dengan peserta rapat.

“Wartawan hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat. Oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadi alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum dan pembuktian materiil kepada penyidik ​​Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membuat kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa oleh penyidik.

“Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan obyektif dan profesional,” simpulnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik ​​Polres Rokan Hulu.****(WTR)



HOT ... Pembaca

Type above and press Enter to search.