TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Truk Tonase Besar Masuk Kota Siang Hari, Dishub Pekanbaru Siapkan Sanksi Tilang


PEKANBARU, JURNAL SUMATERA

Pelanggaran aturan tonase kendaraan di Kota Pekanbaru kian memprihatinkan. Pada Jumat (30/1/2026) siang, sejumlah truk dengan bobot di atas delapan ton terpantau bebas berlalu lalang di kawasan Jalan HR Soebrantas. Padahal, sesuai regulasi, kendaraan berat tersebut dilarang melintasi jalanan kota pada siang hari.


Berdasarkan kebijakan yang berlaku, truk tonase besar hanya diizinkan masuk ke area kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan banyak pengemudi yang mengabaikan pembatasan operasional ini dan nekat menerobos rambu larangan.


Para oknum pengemudi ini menggunakan beberapa akses masuk untuk mencapai jalur utama kota, Jalan HR Soebrantas: Ditembus melalui Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin. Jalan Soekarno-Hatta Dimasuki melalui persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution. Persimpangan Jalan Garuda Sakti: Menjadi titik masuk lain yang kerap dimanfaatkan pengemudi truk.


Aksi nekat ini tidak hanya memicu kemacetan panjang di jam sibuk, tetapi juga dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.


Menanggapi maraknya pelanggaran tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan segera mengambil tindakan represif bersama pihak kepolisian.


"Jika masih ditemukan, kami akan tindak dengan cara tilang dengan didampingi personil Satlantas Polresta Pekanbaru," tegas Masykur.


Sikap tegas ini diambil mengingat kebijakan pembatasan tersebut sejatinya sudah disosialisasikan dan diterapkan sejak Agustus 2025 lalu. Namun, minimnya kesadaran pengemudi membuat aturan ini kerap dianggap angin lalu.


Untuk menekan angka pelanggaran, Dishub Pekanbaru berencana melakukan dua langkah utama: Penguatan Pengawasan: Menempatkan petugas secara rutin di setiap titik simpul dan pintu masuk kota. Intensitas Patroli: Meningkatkan frekuensi patroli di jalur-jalur rawan pelanggaran.


Masykur kembali mengingatkan agar seluruh pengemudi angkutan barang mematuhi jalur yang telah ditetapkan, yakni melalui jalan lingkar selama jam operasional kota ditutup bagi kendaraan berat.***(Sl). 

Type above and press Enter to search.