TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Sosialisasikan Perda No 10/2024, Anggota DPRD Meranti Darsini Dorong Penguatan Koperasi dan UMKM


SELATPANJANG, JURNAL SUMATERA

Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini, S.M menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil.


Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Darsini, Jalan Dorak Gang Ampera, Rabu (5/8/2026) dan dihadiri oleh masyarakat setempat.


Dalam pemaparannya, Darsini menyampaikan pentingnya masyarakat memahami isi Perda No 10 Tahun 2024. 


Koperasi dan Usaha Mikro merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat," ujar Darsini.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa koperasi dan UMKM juga berperan besar dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Untuk itu, Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Kepulauan Meranti perlu dikembangkan melalui kegiatan pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan dari Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk menjamin dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di daerah kita," tambahnya.


Di akhir kegiatan, Darsini membagikan salinan atau _copy_ Perda Nomor 10 Tahun 2024 kepada masyarakat yang hadir, agar dapat dipelajari dan dipahami lebih lanjut.****(Karim)

Type above and press Enter to search.