TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Intimidasi, Penghinaan, Dan Pencemaran Nama Baik, Akun "Penjuang Rantau" Akan Di Laporkan



Ukui, JURNAL SUMATERA

Redaksi WartaNewsTV menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi, penghinaan, dan tuduhan terhadap wartawan WartaNewsTV yang diduga dilakukan oleh pemilik akun TikTok “Pejuang Rantau” melalui pesan langsung di akun nya terhadap akun Wartanewstv, Selasa 29/09/2026.


Peristiwa tersebut terjadi setelah WartaNewsTV menerbitkan pemberitaan mengenai aktivitas di Pasar Malam Desa Ukui. Sejumlah percakapan antara wartawan dengan akun tersebut kemudian didokumentasikan dan diamankan oleh redaksi sebagai bahan pendukung jika diperlukan dalam proses hukum.


Persoalan tersebut bermula setelah WartaNewsTV menerbitkan berita berjudul:


“Pasar Malam Desa Ukui Diduga Menyediakan Gelanggang Perjudian Rokok 303, Berkedok Permainan.”


Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh wartawan di lapangan serta diproses melalui kegiatan jurnalistik.


Setelah pemberitaan diterbitkan, akun TikTok “Pejuang Rantau” diduga mengirimkan sejumlah pesan kepada wartawan WartaNewsTV.


Dalam percakapan tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai menyerang wartawan pribadi maupun institusi media, termasuk penggunaan kata-kata seperti “bodoh”, “tidak ada otaknya”, serta tuduhan bahwa pekerjaan media hanya “menguras uang masyarakat” dan melakukan tindakan yang disebut tidak halal.


Akun tersebut juga menganalisis pemberitaan mengenai Pasar Malam dan menilai apakah wartawan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik usaha untuk melakukan peliputan.


WartaNewsTV menghormati hak setiap orang untuk memberikan kritik, klarifikasi, koreksi maupun persetujuan terhadap sebuah pemberitaan.


Namun redaksi menyatakan bahwa keberatan terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.


Oleh karena itu, redaksi memilih untuk mendokumentasikan seluruh komunikasi yang dianggap bermasalah dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang jika diperlukan.


Redaksi WartaNewsTV menyatakan telah menyimpan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan, informasi akun, serta materi komunikasi lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindakan tersebut.


Bukti-bukti tersebut akan menjadi bahan dalam konsultasi maupun laporan kepada pihak yang berwenang.


Redaksi juga tidak akan melakukan tindakan sepihak dengan menyebarkan identitas pribadi pemilik akun sebelum identitas tersebut secara resmi.


Apabila diperlukan, data yang dimiliki redaksi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran sesuai kewenangan dan prosedur hukum.


Pimpinan Redaksi WartaNewsTV menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan dan pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum.


“Kami menghormati kritik dan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, jika terdapat dugaan pelanggaran, intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, kami akan menempuh jalur yang tersedia sesuai hukum. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif.”


Redaksi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap permasalahan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.


Redaksi WartaNewsTV akan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten serta menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ketentuan pidana yang relevan.


Salah satu ketentuan yang dapat menjadi bahan kajian adalah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024 dan memuat ketentuan mengenai pencemaran atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.


Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 18 ayat (1) mengatur larangan terhadap tindakan yang secara melawan hukum menghalangi atau menghalangi pelaksanaan tugas kewartawanan, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.


Untuk ketentuan umum pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan KUHP yang berlaku saat ini juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum.


Penentuan pasal yang tepat, status hukum seseorang, serta apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.


WartaNewsTV menegaskan tidak akan melakukan tindakan hakim utama sendiri ataupun menyimpulkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya proses hukum.


Redaksi menyerahkan proses identifikasi pemilik akun, pemeriksaan bukti komunikasi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran kepada pihak yang memiliki otoritas.


Sikap tersebut juga menjadi bagian dari komitmen WartaNewsTV untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.


WartaNewsTV membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki persetujuan terhadap pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.


Redaksi siap menerima informasi tambahan maupun bantahan yang disertai data dan bukti yang dapat beroperasi.


Namun kritik dan keberatan yang disampaikan disampaikan secara proporsional tanpa pelanggaran, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.


Redaksi WartaNewsTV menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.


Setiap tanggapan terhadap pemberitaan akan dihormati dan diberikan ruang sesuai mekanisme pers. Sementara dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.****(WTR)

HOT ... Pembaca

Type above and press Enter to search.