TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Ramli Ishak Buka Suara : Somasi 7X24 Jam Itu Gaya Zaman Kerajaan, Saya Siap Bertanggung Jawab



SELATPANJANG, JURNAL SUMATERA

Kontroversi pemberitaan terkait oknum PNS bergelar Doktor di SMP N 2 Selatpanjang kembali memanas, Ramli Ishak, akhirnya angkat bicara menanggapi somasi dan hak jawab yang dilayangkan Dr. Syahrial Syah, S.Pd.I, M.Si.


Dalam wawancara eksklusif dengan, Jurnalsumatera.com,  selasa [1/9/2026], Ramli menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang ia muat merupakan fakta dan tidak mengandung unsur fitnah.


INI PENDAPAT PUBLIK, BUKAN FITNAH

Menanggapi judul berita _"Oknum PNS Menyandang Gelar Doktor Guru SMP N 2 Selatpanjang Kebakaran Jenggot"_, Ramli menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan bentuk ekspresi di ruang publik.


Bahasa ‘Kebakaran Jenggot’ itu adalah pendapat pikiran saya untuk menyampaikan di ruang publik. Pemberitaan yang saya sampaikan sangat tidak ada unsur fitnah. Berita tersebut adalah fakta kebenaran yang bisa saya pertanggungjawabkan di mana saja dan kapan saja, walaupun saya berpendidikan rendah,” tegas Ramli.


Ia juga menyoroti isi somasi yang dikirim via WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Dr. Syahrial meminta Ramli untuk meminta maaf dalam waktu 7x24 jam.


Isi somasi itu bernada menakuti. Tertulis ‘7x24 jam harus minta maaf’, seperti perintah raja zaman dahulu. Ini bukan zaman kerajaan lagi. Saya Ramli Ishak tetap akan mempertahankan berita yang saya publikasikan di Media Lintas Hukum dan Lintas Pena,” ujarnya.


UNGKAP SOAL ASET DAN KEMANUSIAAN

Ramli kemudian membeberkan latar belakang pemberitaan tersebut. Ia menyoroti persoalan rumah milik Yuspina di Jl. Revolusi, Selatpanjang Timur.


Ini soal kezaliman terhadap Hak Asasi Manusia. Ada rumah tempat tinggal seorang janda bernama Yuspina yang mau digugat dan dijual dengan alasan hak bersama. Pertanyaannya, apakah Yuspina harus tidur di kaki lima? Di mana letak kemanusiaan yang adil dan beradab?” tanya Ramli.


Menurutnya, rumah tersebut adalah satu-satunya aset milik Yuspina dan telah atas nama Yuspina sendiri. Bahkan untuk rehab rumah, Yuspina disebut meminjam uang ke bank dengan jaminan gaji pribadinya.


Dr. Syahrial sudah pernah menjual rumah di belakang Kantor Lurah Selatpanjang Timur, di Jalan Bakti, sebelum tugas belajar di Bandung.


Setelah menceraikan istrinya, justru mau menjual rumah tempat tinggal Yuspina. Bagaimana bisa dikatakan hak bersama jika hanya punya satu rumah? Di mana tanggung jawab seorang suami menurut Undang-Undang Perkawinan?” tegasnya.


Ramli juga menambahkan bahwa Dr. Syahrial pernah meminjam uang kepada keluarga saya saat bertugas belajar di Bandung dan hingga kini belum dikembalikan. “Buktinya ada. Bila perlu saya siap membuktikannya,” ucapnya.


KOMITMEN JURNALISTIK

Di akhir wawancara, kepada Jurnalsumatera.com,  Ramli Ishak menyatakan komitmennya untuk tetap pada prinsip jurnalistik dan siap menghadapi konsekuensi hukum.


Oleh sebab itu, berita-berita yang sudah dipublikasikan, saya Ramli Ishak siap mempertanggung jawabkannya sampai ke mana saja,” pungkasnya.****(Amir Hasan)

HOT ... Pembaca

Type above and press Enter to search.