DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranperda APBD 2024

 

Kampar, Jurnal Sumatera

Penjabat (PJ) Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM menyampaikan Ranperda APBD Kabupaten Kampar tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (20/11). Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua DPRD M.Faisal.ST, Eselon II, Eselon III dan para anggota DPRD Kabupaten Kampar.


Penjabat (PJ) Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM menyampaikan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan  rencana keuangan tahunan daerah  yang  ditetapkan  dengan peraturan Daerah. APBD disusun melalui beberapa tahapan mulai dari tahapan perencanaan, tahapan penganggaran sampai dengan persetujuan bersama dan penetapan APBD merupakan kebijakan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tujuan daerah sebagaimana yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan jangka panjang daerah, dokumen jangka menengah daerah maupun dokumen tahunan daerah. keuangan daerah meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan Daerah. 

 

Dijelaskannya , pendapatan Daerah Kabupaten Kampar bersumber dari 3 (tiga) kelompok pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan/pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, secara umum kondisi umum pendapatan daerah kabupaten kampar dalam lima tahun terakhir mulai tahun 2019 sampai dengan kondisi outlook 2023 dan RAPBD 2024 mengalami fluktuasi setiap tahunnya. 


Rata-rata pertumbuhan pendapatan  Daerah mulai tahun 2019 kondisi outlook 2023 dan RAPBD 2024 menunjukkan angka pertumbuhan rata-rata menurun sebesar 0,93 persen, fluktuasi pendapatan daerah ini sangat dipengaruhi oleh pendapatan daerah dari dana perimbangan/pendapatan transfer yang fluktuatif. Dari data realisasi APBD lima tahun terakhir terlihat bahwa pendapatan Daerah dari dana perimbangan/pendapatan transfer berkisar 68,91% - 96,91% yang merupakan dominan sumber pendapatan Daerah, lain-lain pendapatan Daerah yang sah berkisar 0,08 % - 20,68 % sedangkan PAD hanya berkisar 10,79 % - 11,48 % dari total pendapatan Daerah. hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan Kabupaten Kampar terhadap dana perimbangan/pendapatan transfer sangatlah besar. 

 

Dari realisasi PAD terlihat bahwa PAD hanya mampu tumbuh rata-rata 0,01 persen dalam lima tahun terakhir, sedangkan dana perimbangan/dana transfer yang diterima dengan fluktuatif setiap tahunnya sebesar 0,04 persen. 

 

Meningkatnya tuntutan kebutuhan dana sebagai konsekuensi penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah melalui otonomi Daerah, menuntut berbagai upaya penyesuaian manajemen keuangan daerah termasuk arah pengelolaan pendapatan daerah. pengelolaan pendapatan daerah telah dilakukan dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dijadikan sebagai acuan untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang beban belanja pembangunan Daerah. 

 

Estimasi pendapatan Daerah pada  RAPBD tahun 2024 direncanakan  sebesar 2 triliun 136,48 miliar turun dari kondisi outlook 2023 dari  sebesar 2 triliun 633,28 miliar atau  turun  sebesar 496,8 miliar atau 18,87 persen. penurunan ini disebabkan karena belum ditampungnya pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat diantaranya dari Dana Transfer Khusus (DAK). Estimasi PAD pada rapbd kabupaten tahun anggaran tahun 2024 sebesar 290,24 miliar terjadi kenaikan sebesar 4,38% atau 11,50 miliar dibanding kondisi   outlook 2023 sebesar 278,74 miliar. kenaikan terjadi pada pajak Daerah sebesar 13,33 miliar. 


Sedangkan untuk retribusi daerah turun  3,28 milyar, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan turun 400 juta dan lain-lain pad yang sah naik 1,84 miliar dibanding kondisi outlook 2023. Pendapatan dari dana perimbangan/pendapatan transfer pada RAPBD tahun 2024 mengalami penurunan dari outlook 2023 sebesar 2 triliun 352,45 miliar menjadi 1 triliun 846,25 miliar turun sebesar 506,2 miliar atau turun 3,23 persen. Penurunan ini karena adanya dana transfer khusus yang belum dianggarkan sebagaimana yang telah dijelaskan. pendapatan transfer ini berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah,bentuk lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak ada target pendapatan Daerah pada RAPBD tahun 2024.


Di tambahnya, setelah saya mendengarkan pandangan fraksi banyak pandangan yang di sampaikan kepada Pemerintah Daerah tentunya kami melakukan perbaikan-perbaikan dan akan jadi perhatian untuk disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada karena kita mempunyai keterbatasan anggaran tentunya skala prioritas kita utamakan, yang benar-benar bisa dilaksanakan dan bisa menyeimbangkan itu semua yang penting kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Kampar.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال