Sehubungan Pengaduan dan Laporan Tertulis Nora Daswati Yulita ke Polsek Siak Hulu tanggal 17 Januari 2024 tentang menghalang- halangi tugas Pewarta dan menyebarkan video Fitnah yang diduga di lakukan Tf atau Tc salah seorang pengusaha soemill di Desa Kubang Jaya mendapat tanggapan dari Sutan Mahiddum Sagala Raja selaku Penasehat hukum DPP LSM KIPPI.
Menurut lelaki yang juga Direktur LBH Taruna ini, laporan Nora secara tertulis dan sudah di terima dengan memakai stempel Polri merupakan bukti lapor masyarakat jadi sudah seharusnya ditanggapi secara Hukum yang berlaku dan diharapkan kepada Polisi agar Nora di panggil secara resmi melalui surat sesuai PERKAP dan KUHP kata Pria yang sukses menangani berbagai kasus pada Senin (04/03/2024).
Dilanjutkan Sagala Raja dalam hal ini yang menjadi korban adalah Nora sebagai Pers jadi selaku Penasehat Hukum di LSM KIPPI kami keberatan bila laporan Nora tidak dilanjutkan ke Pengadilan oleh karena itu kami mengharapkan agar korban dan para saksi dipanggil secara tertulis baik itu untuk melakukan klarifikasi ataupun konfirmasi karena kami segera menyurati secara resmi POLDA RIAU agar kasus ini serius ditangani,tutur nya.
Ditambahkan-nya juga,kami mengharapkan agar kasus penyebaran video fitnah yang melanggar UU ITE juga dikenakan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers selain itu juga dikenakan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebut lelaki bermarga ini.
"Kasus ini harus disangkutkan dengan Undang-undang Pers dan Undang-undang kehutanan karena diduga kuat kayu yang di olah Tc dari hasil ilegal sebabnya Tc mengumpul- ngumpul kan kayu diduga dari hasil hutan oleh karena itu diharapkan agar kepolisian mengembang kan kasus ini dari mana Tc memperoleh kayu serta siapa yang memberikan kayu juga untuk apa kayu itu dipergunakan", tutur-nya.
Ditambahkan-nya pula," LSM KIPPI keberatan apabila ada Pewarta disebut tukang palak bahkan dituduh memeras jadi dalam waktu dekat apabila Polsek Siak Hulu belum juga memproses laporan Nora maka saya yang juga selaku Direktur LBH Taruna akan segera menyurati dan Polda Riau agar kasus ini benar- benar dinaikkan ke Pengadilan", tutup-nya mengakhiri.
Perlu diketahui,dari informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber Nora dan rekan nya pada lima belas Januari Dua ribu Dua puluh empat mendatangi lokasi sowmell milik Tc untuk mengkonfirmasi Tc tentang asal kayu milik Tc, namun sayang nya begitu Tc mengetahui ada Pewarta yang datang malah Tc menyambut Nora dengan langsung menvideokan dengan menuduh wartawan tukang palak dan telah menerima transferan uang lima ratus ribu.
Selanjutnya,Nora selaku Pewarta merasa dihalangi dan dituduh melakukan pemerasan akhirnya melaporkan Tc secara tertulis pada tujuh belas Januari Dua ribu Dua puluh empat sementara Tc diduga untuk menutup-nutupi kegiatan sowmill milik nya lalu melakukan konferensi Pers ke beberapa puluhan media tetapi aneh nya wajah Tc selaku narasumber yang mengundang konferensi pers malah ditutupi media sementara wajah Nora selaku korban penyebaran video fitnah dipampang di media dan ada salah satu media yang memberitakan merupakan media gelap.
Selain itu,Tc juga menuduh Nora dan Bn rekan nya telah memeras lima juta rupiah dengan alasan untuk perdamaian di mana menurut informasi nya bukti transfer Tc melalui rekening orang lain sehingga Nora, Bn dan terlapor lain nya dilaporkan ke Polres Kampar.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum di mintai keterangan.
Sampai dimana kasus ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaan nya.***(Team red/team KIPPI)