Tembilahan, Jurnal Sumatera
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga ilegal ke wilayah Indragiri Hilir pada Rabu (21/5/2025)
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan pada media, Kamis (22/5/2025) penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15 ton buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp. 300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp. 100.000.000, belum termasuk aspek jamin keamanan dan kesehatan masyarakat.
Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan yang selanjutnya diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya penggalan tersebut, menurut Setiawan Kepala Bea Cukai Tembilahan, ini merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan dalam melakukan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang - barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan" tutup Setiawan.**(Nora).