KAMPAR, JURNAL SUMATERA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penegakan perda melalui razia terhadap warung remang-remang yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Jum' at (13/6/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati lima warung remang-remang dalam kondisi masih beroperasi. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek, serta sejumlah peralatan karaoke yang digunakan untuk kegiatan hiburan malam.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan penyegelan terhadap seluruh warung remang-remang yang terjaring razia sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Kampar untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kampar, Arizon, SE, melalui Sekretaris Satpol PP, Ahmad Zaki, MM. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Plt. Kabid Penegakan Perda (Gakda) Julhendri, SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), personel BKO TNI/Polri, serta personel Satpol PP Kampar lainnya.
Pihak Satpol PP Kampar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari praktik-praktik yang melanggar norma dan ketentuan hukum daerah.
“Penertiban ini adalah langkah tegas kami dalam menindak pelanggaran Perda yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala,” ujar Ahmad Zaki, MM di sela kegiatan.
Satpol PP Kampar mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Kampar untuk tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah. Masyarakat juga diminta untuk turut serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.***(Adv).