Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Para PMI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 32 laki-laki dan 11 orang perempuan.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP2MI Riau.
“43 PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi yakni Jawa Timur: 15 orang, Aceh: 9 orang, Sumatera Utara: 6 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB): 7 orang, Riau : 3 orang, Jambi, Banten dan Jawa Barat masing-masing 1 orang,” katanya.
Proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.
"Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi," ujar Fanny.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Para PMI kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Setelahnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Fanny menambahkan, edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” jelasnya.***