Pelalawan, Jurnal Sumatera
Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Pelalawan ke-26 atau Helat Pelalawan 2025, Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM menyerahkan secara simbolis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Penyerahan dilakukan di sela kegiatan Tabligh Akbar, Kamis (9/10/2025), bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan, Mahyu Pauzi.
Santunan yang diberikan mencapai total Rp 317.500.000, terdiri atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bantuan ini diberikan kepada dua ahli waris pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan satu ahli waris pekerja sosial Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Dalam kesempatan itu, Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam melindungi para pekerja. Ia juga mendorong seluruh masyarakat pekerja di Pelalawan agar menjadi peserta aktif program tersebut.
“Saya berharap seluruh pekerja di Kabupaten Pelalawan, baik formal maupun informal, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk perlindungan penting bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bupati Zukri.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan, Mahyu Pauzi, menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada tiga ahli waris, yaitu istri dari almarhum T. Kasman dan almarhum Suparno. Istri almarhum T. Kasman menerima santunan sebesar Rp 42.000.000 sementara istri almarhum Suparno menerima santunan sebesar Rp 42.000.000.
Dan Untuk 1 (satu) ahli waris yang menerima manfaat Jaminan Kecelakan Kerja adalah istri dari almarhum Afdin Nainggolan menerima santunan sebesar Rp. 70.000.000 beserta beasiswa 2 orang anak maksimal Rp. 163.500.000 sehingga total yang di dapatkan sebesar Rp. 233.500.000.
"Manfaat jaminan ini sangat berarti, terutama bagi keluarga yang kehilangan tulang punggung. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Mahyu Pauzi.
Lebih lanjut, Mahyu Fauzi menambahkan bahwa pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Pekerja formal dapat didaftarkan langsung oleh perusahaan, sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar secara individu melalui program BPU (Bukan Penerima Upah), selama memiliki aktivitas ekonomi.
Dengan adanya penyerahan santunan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Pelalawan yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.***(Ria Wiriani)