TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Perumda Tuah Sekatan Gandeng Kejari Pelalawan untuk Pengawalan Hukum dan Pendampingan Usaha Daerah


Pangkalan Kerinci, Jurnal Sumatera

Dalam upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha daerah, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekatan Kabupaten Pelalawan menjalin kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Kamis (9/10/2025). 


Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Ardiansyah Hasibuan SH, MH dan Direktur Utama Perumda Tuah Sekatan, Tengku Efrisya Putra S. Sos serta disaksikan langsung oleh pejabat struktural dari kedua lembaga, jajaran Perumda Tuah Sekata, serta undangan lainnya.


Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) ini merupakan Komitmen bersama antara Perumda Tuah Sekata dan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menjalin Kerjasama yang erat dan saling mendukung program kinerja serta membantu dalam setiap permasalahan yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara.


Ruang lingkup dalam Perjanjian Kerjasama (MoU) ini diantaranya Pemberian Bantuan Hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum dalam hal Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pelaksanaan Pendampingan Hukum (Legal Asisstance), pemberian Tindakan Hukum Lain serta mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH menyampaikan bahwa antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Perumda Tuah Sekata tetap harus saling bersinergi, bukan hanya dalam hal Penandatanganan Perjanjian Kerjasama saja tapi juga dalam meingkatkan Tugas dan Fungsi masing-masing.


Selain itu, Kajari Siswanto juga meyakini bahwa setelah disepakati atau ditandatangani nya Perjanjian Kerjasama ini dapat memberikan dampat yang sangat positif  dan Konstruktif serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik.


Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tuah Sekata, Tengku Efrisya Putra S. Sos menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam setiap kegiatan operasional perusahaan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan berintegritas.


“Kerja sama ini kami pandang sangat penting. Kejaksaan akan menjadi mitra strategis kami dalam hal pendampingan hukum, agar setiap kebijakan dan keputusan yang kami ambil tetap sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Dirut Perumda Tuah Sekata.


Acara penandatanganan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan dokumen kerja sama secara simbolis antara kedua belah pihak.


Melalui kerja sama ini, diharapkan Perumda Tua Sekata semakin kokoh dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berbasis pada prinsip good corporate governance (GCG) serta bersinergi dengan aparat hukum demi kemajuan Kabupaten Pelalawan.


Acara Penandatanganan MoU ini dihadiri Dewas Perumda Tuah Sekata dr. Denny Gunawan beserta jajaran Perumda Tuah Sekata, Kasubag Pembinaan Riswandi, S.H. Kasi Intelijen Roby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H. Kasi Tindak Pidana Khusus Eka Mulia Putra, S.H., M.H. Kasi Tindak Pidana Umum Rezi Dharmawan, S.H., M.H. dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.***(Ria Wariani)

Type above and press Enter to search.