PELALAWAN, JURNAL SUMATERA
Kasus sengketa pembiayaan kendaraan bermotor kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, seorang debitur bernama Dien Puga mengecam tindakan Kantor Cabang PT Summit Oto Finance (SOF) Pangkalan Kerinci yang melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Mula Syarif Aritonang mewakili PT SOF ke Polsek Pangkalan Kerinci pada 19 Desember 2025 dengan nomor laporan B/628/XII/2025/Reskrim. Dien Puga dituduh melanggar aturan terkait objek jaminan Fidusia karena dianggap tidak kooperatif menyerahkan unit motor tersebut setelah menunggak pembayaran selama dua bulan.
Debitur Sebut Banyak Kejanggalan dalam Laporan
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Senin (22/12/2025), Dien Puga secara tegas membantah tuduhan penggelapan tersebut. Ia menilai laporan yang dibuat oleh pihak PT SOF mengandung informasi yang tidak sesuai fakta atau palsu.
"Saya dilaporkan atas tuduhan menggelapkan motor, padahal motor itu ada dan saya pakai terus setiap hari. Bagaimana bisa dibilang penggelapan?" ujar Dien Puga dengan nada kecewa.
Selain membantah penggelapan, Dien juga menyoroti kejanggalan data dalam surat penyelidikan polisi: Dalam laporan disebutkan kredit dimulai pada 12 November 2025, namun Dien menegaskan bahwa akad kredit dilakukan pada September 2025. Dan laporan menyebutkan kejadian di kantor cabang PT SOF Pangkalan Kerinci, padahal unit motor diterima langsung di rumahnya melalui Dealer Yamaha Sorek.
"Pihak PT SOF jelas merubah data yang sebenarnya di kantor polisi. Saya tidak terima dianggap menggelapkan unit hanya karena saya meminta waktu untuk melunasi tunggakan setelah dana saya cair," tambahnya.
Aturan Eksekusi Jaminan Fidusia
Dien Puga melalui keterangannya juga mengingatkan bahwa tindakan penarikan unit secara sepihak tidak dibenarkan secara hukum. Merujuk pada putusan hukum yang berlaku, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur atau melalui Debt Collector tanpa adanya penetapan dari pengadilan.
Sesuai aturan, jika pihak kreditur atau Debt Collector melakukan pemaksaan eksekusi di lapangan tanpa prosedur hukum yang benar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 363, 365, dan 368 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Polsek Pangkalan Kerinci dan pimpinan PT Summit Oto Finance cabang Pangkalan Kerinci terkait laporan tersebut.***(TIM).
