TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Pelatihan Jurnalistik, Kode Etik dan Permasalahan Hukum Pers, Menjaga Integritas serta Profesional Jurnalisme


Rokan Hulu, Jurnal Sumatera

Pelatihan jurnalistik penguatan kompetensi wartawan menuju profesionalisme, yang digelar oleh Jurnalist online Indonesia (DPD JOIN) Rokan Hulu, di Ujung Batu tepatnya di aula Hulu Balang dan menghadirkan narasumber Drs wahyudi El Panggabean, M,H, MT, BNSP, C, PCT Direktur Utama Pekan Baru Jurnalis Center( PJC) dengan tema : ”kode etik dan permasalahan hukum Pers, serta menjaga integritas dan profesionalisme jurnalist,” Senin, (08/12/2025) 


Selain seorang jurnalist senior juga seorang pembicara publik dan motivator serta instruktur jurnalistik


Wahyudi sudah memberi pelatihan jurnalistik di Sumatera, Jawa kalimantan, Sulawesi dan Papua, pria ayah 3 anak, kelahiran batang Toru, 9 Mei 1964 ini, menekuni profesi wartawan seja1985 saat masih kuliah di universitas Riau


Drs wahyudi El Panggabean, M,H, MT, BNSP, C, PCT Direktur Utama Pekan Baru Jurnalis Center(PJC) selaku narasumber dalam acara pelatihan jurnalistik menyampaikan pentingnya wartawan menjaga integritas dan profesionalitas jurnalis berarti berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, yang mencakup bersikap independen, berimbang, jujur, akurat (verifikasi fakta), tidak memihak, melindungi privasi narasumber, menolak suap, menghindari konflik kepentingan, dan selalu mengutamakan kepentingan publik. Ini dilakukan dengan cara profesional seperti menunjukkan identitas, menghormati privasi, tidak plagiat, serta koreksi jika salah, untuk membangun kepercayaan publik dan melawan hoaks di era digital.


Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, jurnalis dapat menghasilkan karya yang kredibel dan dapat dipercaya publik, terutama di tengah serbuan disinformasi digital" Jelasnya.


Dalam pasal 2 mengharuskan wartawan menempuh cara cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, Itu artinya seorang yang memangku profesi wartawan haruslah seorang yang profesional, seorang pemilik kompetensi karena telah memiliki skil jurnalistik.


Jika kita telah memiliki kompetensi tidak ada hubungannya dengan UKW berarti Anda layak bekerja di per Pers yang memenuhi kewajiban pasal 10 UU Pers, yakni perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan Pers dalam bentuk kepemilikan saham, atau pembagian laba bersih, serta bentuk kesejahteraan lainya.


Jika kita sudah berhasil menjadi wartawan di media media besar berarti kita adalah seorang wartawan yang menerima kesejahteraan atau gaji secara layak dari perusahaan Pers tempat anda bekerja.


Sebagai wartawan mari kita tetap belajar,tidak ada kata terlambat untuk belajar menjadi sukses sebagai wartawan,untuk menjadi wartawan yang berintegritas dan profesional, mari belajar dan belajar secara konsisten" Tutup nya.


Palasrohan Tampubolon ketua DPD JOIN Rohul dalam sambutanya mengajak semua seluruh wartawan Rokan hulu menjadi wartawan yang kompetensi, berintegritas dan profesional dengan cara belajar bersama dalam giat yang kami selenggarakan pelatihan jurnalistik.


Dengan adanya pelatihan jurnalistik ini semoga bermanfaat dan berguna buat semua rekan rekan wartawan yang pada hari ini sudah mengikuti pelatihan jurnalistik "harapannya.***(Witria Rahayu)

Type above and press Enter to search.