Rokan Hulu, Jurnal Sumatera
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan pemindahan sebanyak 23 orang warga binaan pada Sabtu (17/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mengatasi kondisi over kapasitas di Lapas Pasir Pangarayan.
Pemindahan warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Pasir Pangarayan yang bersinergi dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sebanyak 23 warga binaan dipindahkan ke dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Pekanbaru, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIB Narkotika Pekanbaru.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi lapas yang aman dan tertib.
“Pemindahan warga binaan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pasir Pangarayan, sekaligus untuk mengurangi tingkat hunian yang telah melebihi kapasitas. Kami memastikan seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat, sehingga berjalan aman dan lancar,” tegas Efendi P. Purba.
Seluruh rangkaian pemindahan warga binaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala, serta tetap mengedepankan standar operasional prosedur pemasyarakatan.***(Witria)
