PELALAWAN, JURNAL SUMATERA
Gelombang penolakan masyarakat terhadap aktivitas operasional PT Arara Abadi di jalan umum mencapai puncaknya. Ratusan warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, turun ke jalan pada Minggu malam (4/1/2026) untuk melakukan aksi blokade total di Jalan Datuk Laksamana.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras warga yang menuntut agar izin penggunaan jalan umum oleh perusahaan tersebut dicabut secara permanen. Berdasarkan pantauan di lapangan, massa mulai memadati titik aksi di Kelurahan Sorek Satu sejak pukul 20.00 WIB, menyebabkan kendaraan operasional perusahaan tidak dapat melintas.
Koordinator Umum aksi sekaligus perwakilan masyarakat, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa blokade ini bukanlah aksi spontan tanpa dasar. Menurutnya, langkah ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan penyampaian Surat Pemberitahuan Aksi secara resmi kepada pihak Kapolsek Pangkalan Kuras.
"Jalan Datuk Laksamana adalah jalan umum milik masyarakat, bukan jalan operasional perusahaan. Penggunaan jalan ini oleh PT Arara Abadi jelas tidak sesuai peruntukannya. Kendaraan perusahaan tidak memenuhi kriteria tipe jalan kelas 3C sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024," tegas Taufik kepada media, Minggu malam (4/1/2026).
Taufik juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat mengeluhkan dampak buruk yang selama ini mereka tanggung akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat milik perusahaan. Beberapa poin utama yang menjadi keresahan warga meliputi Kerusakan infrastruktur jalan yang progresif, olusi debu yang berlebihan, mengganggu kesehatan pernapasan, kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, isiko keselamatan bagi pengguna jalan lain dan pemukiman warga.
"Blokade ini adalah peringatan keras. Jika negara terus diam dan membiarkan jalan rakyat dipakai seenaknya oleh korporasi, maka masyarakat berhak mengambil sikap untuk melindungi hak-haknya," lanjut Taufik.
Dalam surat pemberitahuannya, massa yang diperkirakan mencapai 1.000 orang ini menyatakan akan melakukan blokade total terhadap seluruh kendaraan operasional PT Arara Abadi mulai tanggal 4 Januari 2026. Aksi ini direncanakan berlangsung secara damai namun tegas hingga tuntutan dipenuhi.
Masyarakat menuntut Penghentian total penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh kendaraan perusahaan, pencabutan izin penggunaan jalan secara nyata dan permanen oleh instansi terkait, panggung jawab penuh perusahaan atas seluruh dampak sosial dan kerusakan yang telah terjadi.
Taufik Hidayat juga melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan instansi teknis terkait. Ia menilai adanya pembiaran yang menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kepentingan publik di tengah konflik antara masyarakat dan korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, aksi blokade masih berlangsung dengan penjagaan dari pihak keamanan setempat guna memastikan situasi tetap kondusif. Masyarakat menegaskan tidak akan membuka akses jalan bagi kendaraan perusahaan sebelum ada kepastian hukum terkait pencabutan izin tersebut.****(Tim/PG).
