TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Abaikan Edaran Wali Kota, 13 Tempat Usaha di Pekanbaru Terjaring Razia Ramadan 1447 H


PEKANBARU, JURNAL SUMATERA


Penegakan aturan selama bulan suci Ramadan di Kota Pekanbaru mendapati tantangan. Berdasarkan evaluasi internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, ditemukan sedikitnya 13 pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H.


Temuan ini membuktikan masih adanya oknum pelaku usaha yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.


Dalam operasi yang dilakukan di berbagai titik, petugas menemukan beragam bentuk pelanggaran yang cukup mencolok, di antaranya dari sektor Kuliner, Restoran yang nekat menyajikan hiburan live music, penyakit Masyarakat dimana ada Warung remang-remang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta tempat biliar yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang selama Ramadan dan Warnet hingga tempat rental PS yang tetap buka di jam-jam terlarang.


"Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini menjadi catatan penting bagi kami ke depannya," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso.


Menyikapi ulah oknum yang meresahkan ini, Yuliarso menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Evaluasi ini akan dilaporkan langsung kepada Wali Kota Pekanbaru untuk menentukan langkah strategis selanjutnya.
Sanksi bagi para pelanggar telah disiapkan secara berjenjang. Namun, bagi tempat usaha yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat dan berulang kali melanggar, sanksi terberat telah menanti.


"Kita akan ambil tindakan tegas. Sanksi terberat yakni penutupan permanen tempat usaha bagi mereka yang sudah sangat meresahkan masyarakat," pungkas Yuliarso.


Pemerintah Kota Pekanbaru terus mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha untuk menghormati kebijakan yang ada demi menjaga kondusivitas dan toleransi selama bulan suci Ramadan.**(RL). 

Type above and press Enter to search.