TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Komisi IV DPRD Kampar Desak PT BWL Segera Tuntaskan Ganti Rugi Ikan Mati Nelayan



KAMPAR, JURNAL SUMATERA

Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar pada Senin (18/5/2026). Rapat ini dilakukan guna membahas kompensasi dari PT Buana Wira Lestari (BWL) kepada ratusan nelayan dan petani keramba di tiga desa yang terdampak akibat matinya ribuan ikan di Sungai Tapung Kanan.


RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra didampingi sejumlah anggota komisi, yakni Muhammad Warid, Syafii, Rizky Ananda, Habiburrahman, dan Sukardi. Turut hadir dalam pertemuan ini:
Refizal (Kepala DLH Kampar)  dan Rinaldi Maskul Bafit (Kabid DLH Kampar), Nurmansyah (Camat Tapung Hilir / Pj Kades Kota Garo), Syofian (Kades Koto Aman) & Rusdi (Pj Kades Sekijang), Perwakilan tokoh agama, ninik mamak, dan nelayan terdampak, Ruslan Hasibuan (Regional Manager PT BWL) & Agung (Humas PT BWL). 


Hasil Rapat: Nominal Belum Putus, Perusahaan Minta Waktu


RDP kedua ini belum menghasilkan keputusan final mengenai nominal kompensasi yang akan diterima para pemilik keramba dan nelayan di tiga desa (Sekijang, Koto Aman, dan Kota Garo).
Pihak PT BWL menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menghitung kesanggupan finansial perusahaan serta mematangkan validasi data. Berdasarkan verifikasi lapangan pasca-RDP pertama (13/4/2026), ditemukan adanya perbedaan data jumlah keramba, berat ikan yang mati, hingga jumlah nelayan.


Tuntutan Kompensasi Warga di 3 Desa:
Desa Sekijang: 14 unit keramba (1.378 kg ikan mati) menuntut ganti rugi Rp50.000/kg (Total Rp68,9 juta) + kompensasi untuk 79 nelayan sebesar Rp3,5 juta/orang.
Desa Koto Aman: 4 unit keramba (775 kg ikan) + kompensasi untuk 90 nelayan sebesar Rp3 juta/orang.
Desa Kota Garo: 6 unit keramba (Ikan mati diklaim hampir 6 ton) + kompensasi untuk 130 nelayan sebesar Rp1 juta/orang.


Respons DPRD Kampar dan Kementerian LH

Ketua Komisi IV, Agus Risna Saputra, berharap masalah ini diselesaikan secara cepat dengan asas musyawarah mufakat demi meredam keresahan masyarakat.


Sementara itu, Anggota Komisi IV, Rizky Ananda, memaparkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Terdapat dua opsi penyelesaian yang disarankan oleh kementerian: Jalur Mufakat dan Kekeluargaan: Menyelesaikan kompensasi secara langsung tanpa berlarut-larut.
Jalur Penegakan Hukum: Diambil jika perusahaan tidak kooperatif.


"Kita tidak ingin berlarut-larut. Hendaknya tidak ada lagi perdebatan apakah ada limbah atau tidak yang menyebabkan ikan mati. Opsi kedua adalah penegakan hukum, namun saya rasa permasalahan ini tidak perlu sampai ke jalur itu," tutur politisi Partai Demokrat tersebut.

Pembelaan PT BWL: Hasil Lab Belum 100% Membuktikan


Humas PT BWL, Agung, meminta publik untuk tidak langsung menghakimi perusahaan atas peristiwa matinya ribuan ikan tersebut.


"Bukan bermaksud mendebatkan ini, tetapi kami ingin meluruskan konsumsi publik seolah kami penyebab 100% ikan mati, karena hasil laboratorium tidak bisa membuktikan itu secara mutlak. Namun pada prinsipnya, kami peduli dan siap membuka diri memberikan bantuan lewat musyawarah mufakat," ujar Agung.


Sebagai bentuk kepatuhan terhadap sanksi DLH Kampar, PT BWL mengaku telah melakukan perbaikan di lapangan, salah satunya memperdalam timbunan parit.


DLH Kampar Buka Hasil Lab: Kualitas Air Turun Akibat Aktivitas Perusahaan


Berseberangan dengan klaim pihak humas perusahaan, Kepala DLH Kampar, Refizal, mengungkapkan secara gamblang hasil uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Tapung Kanan.


Temuan Lab: Telah terjadi penurunan kualitas air permukaan di mana beberapa parameter baku mutu air terlampaui akibat aktivitas perusahaan.


Sanksi Pemulihan: DLH Kampar menginstruksikan PT BWL menghentikan aktivitas replanting sawit (masih tersisa 114 hektare) dan melakukan isolasi aliran air minimal 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).


Batas Waktu: Progres pengerjaan isolasi per 17 Mei baru mencapai 70% dan diwajibkan selesai sebelum 1 Juli 2026.


Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, dan Kades Koto Aman, Syofian, mendesak agar perusahaan segera mengeluarkan keputusan yang adil tanpa mengurangi jumlah data penerima agar tidak menimbulkan kecurigaan dan gejolak baru di tengah masyarakat yang sudah menunggu selama satu bulan.***(Adv/Asril). 

Type above and press Enter to search.