TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

KASBI Riau Desak Disnaker Periksa KSU Rokan Jaya, 60 Pekerja Mengaku Haknya Tak Terpenuhi


ROKAN HULU, JURNAL SUMATERA

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia–KASBI (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau, Waonasokhi Giawa, mendesak Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya yang berada di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera mempekerjakan kembali puluhan karyawan yang sebelumnya bekerja di koperasi tersebut.

 

Waonasokhi Giawa mengatakan, pihak KSU Rokan Jaya harus memberikan kejelasan terkait status para pekerja. Menurutnya, apabila anggota KASBI tidak lagi diperkerjakan, maka seluruh hak-hak pekerja harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

“Kami meminta kepada pihak KSU Rokan Jaya agar para pekerja yang jumlahnya puluhan orang dapat dipekerjakan kembali seperti biasa. Namun, apabila anggota KASBI tidak lagi digunakan oleh pihak koperasi, maka seluruh hak-hak mereka harus dibayarkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Waonasokhi.

 

Ia menyebut kondisi yang dialami puluhan karyawan pemanen KSU Rokan Jaya saat ini semakin memprihatinkan. Terlebih, pada 9 Agustus 2026, manajemen KSU Rokan Jaya disebut memutus aliran listrik di perumahan karyawan dan memindahkan sebagian barang koperasi.

 

Akibat kejadian tersebut, para karyawan bersama keluarganya disebut harus menjalani aktivitas sehari-hari tanpa penerangan listrik.

 

“Akibatnya, karyawan beserta keluarga kini hidup dalam gelap gulita. Anak-anak bahkan terpaksa belajar hanya menggunakan senter kepala,” ujar Waonasokhi.

 

Atas kondisi tersebut, Ketua Umum FSBPI-KASBI Riau meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap KSU Rokan Jaya.

 

“Kami meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau agar segera menurunkan pengawas untuk melakukan pengecekan ke KSU Rokan Jaya,” tegasnya.

 

Ia juga mengatakan, apabila pengawas ketenagakerjaan tidak segera turun ke lapangan, pihaknya bersama para pekerja akan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

 

“Apabila pengawas tidak turun, maka seluruh pekerja yang berjumlah sekitar 60 orang akan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Kami juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan KSU Rokan Jaya terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Mengaku Tak Pernah Mendapat BPJS dan THR

 

Sementara itu, salah seorang karyawan KSU Rokan Jaya yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada awak media mengungkapkan sejumlah persoalan yang disebut telah dialami para pekerja selama bertahun-tahun.

 

Menurutnya, para karyawan mengaku tidak pernah mendapatkan kartu BPJS, tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, serta harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit.

 

“Dari dulu sampai sekarang kami tidak pernah mendapatkan kartu BPJS. Tunjangan Hari Raya keagamaan juga tidak pernah diberikan. Kalau sakit, kami berobat menggunakan uang sendiri. Kalau terjadi kecelakaan kerja, kami juga menanggung sendiri,” ungkapnya.

 

Ia mengaku kecewa dengan kondisi yang dialami para pekerja, terlebih sebagian dari mereka telah bekerja selama puluhan tahun di koperasi tersebut.

 

“Kami sudah puluhan tahun bekerja di koperasi ini. Masa di akhir malah diperlakukan seperti ini,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan,Pihak masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak manajemen Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh pekerja maupun FSBPI-KASBI Riau.****(WTR)

Type above and press Enter to search.