TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Covid Dan Air Mata Ahli Waris Pns: Di Mana Hadirnya Negara?


Oleh: Karim_Wartawan Jurnal Sumatera


Pandemi Covid-19 tahun 2019 sampai 2021 telah merenggut ratusan ribu nyawa di negeri ini. Di antara korban, ada guru, dokter, perawat, hingga Pegawai Negeri Sipil yang gugur saat menjalankan tugas negara. Mereka pergi mendahului kita, meninggalkan duka yang dalam dan keluarga yang terpukul.


Dalam Islam, mereka yang meninggal karena wabah digolongkan sebagai _mati syahid_. Negara pun menyebut mereka pahlawan kemanusiaan. Tapi pertanyaannya, apakah penghormatan itu berhenti sampai di kata-kata?


Hari ini, 4 tahun setelah puncak pandemi, masih banyak janda, duda, dan anak-anak yang ditinggalkan pejuang Covid hidup dalam keterbatasan. 


Ambil contoh keluarga PNS. Ketika suami atau istri meninggal karena Covid, maka hak pensiun jatuh kepada ahli waris. Janda/duda mendapat 36% dari gaji pokok. Anak mendapat 12% per anak, maksimal 2 anak. 


Angkanya kecil. Tapi yang lebih menyakitkan adalah: di usia 25 tahun, hak pensiun anak itu _dihentikan_. Padahal di usia itu, banyak anak masih kuliah, masih butuh biaya, masih butuh orang tua. 


Bagaimana jika kedua orang tuanya meninggal karena Covid? Bagaimana jika keluarga itu tadinya hanya menggantungkan hidup dari 1 gaji PNS? 


Di sinilah kita bertanya: Mengapa negara seperti tidak hadir?


Covid bukan musibah biasa. Ia adalah bencana nasional, bahkan isu dunia. Negara sudah menyatakan darurat. Ribuan ASN gugur di garis depan pelayanan. Seharusnya ada keberpihakan khusus. Seharusnya ada aturan khusus.


Negara lain memberikan santunan khusus, beasiswa sampai lulus, bahkan jaminan hidup untuk ahli waris tenaga yang gugur saat pandemi. Di negeri kita, aturannya masih sama seperti kematian biasa. Tidak ada perbedaan antara yang meninggal karena sakit biasa, dengan yang meninggal karena mengabdi di masa pandemi.


Anak usia 25 tahun diputus pensiunnya, padahal ia belum lulus kuliah. Janda dengan pensiun kecil harus berjuang membesarkan anak sendirian. Di satu sisi negara menyebut almarhum syahid, di sisi lain keluarga mereka berjuang sendiri menghadapi kerasnya hidup.


Sudah saatnya pemerintah dan DPR duduk bersama merevisi PP No. 18 Tahun 2019. 

Setidaknya ada 2 hal mendesak: 

1.  Perpanjang usia pensiun anak, sampai 27 tahun atau sampai lulus S1, khusus untuk korban yang meninggal saat bertugas di masa pandemi/bencana nasional.

2.  Berikan santunan khusus, dan beasiswa pendidikan untuk ahli waris ASN/Tenaga Kesehatan yang gugur karena Covid.


Ini bukan soal meminta lebih. Ini soal keadilan. Ini soal negara hadir untuk mereka yang keluarganya telah mengorbankan segalanya untuk negara.


Jangan sampai, 10-20 tahun dari sekarang, anak-anak para pejuang Covid bertanya: "Dulu negara ada di mana saat kami paling butuh?"


Negara tidak boleh lupa. Karena melupakan berarti mengkhianati pengorbanan.

HOT ... Pembaca

Type above and press Enter to search.