MERANTI, JURNAL SUMATERA
KM Hontery milik Abeng yang membawa lilin besar, sedang, kecil dan kertas sembahyang dari Malaysia itu kategorinya, Barang Impor.
Berdasarkan UU Kepabeanan dan PER-22/BC/2021 tentang Pembongkaran di Kawasan Pabean:
- Kapal wajib sandar di Pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean / PPLB (Pos Pengawas Lintas Batas).
- Sebelum bongkar, pengangkut wajib menyerahkan Inward Manifest (BC 1.1) - daftar semua barang yang dibawa.
- Bongkar baru boleh dilakukan setelah manifest dapat nomor pendaftaran, dari Bea Cukai dan wajib disaksikan petugas Bea Cukai.
- Petugas akan melakukan 2 pemeriksaan: Penelitian Dokumen (Invoice, Packing List, nilai pabean) dan Pemeriksaan Fisik, untuk mencocokkan jumlah, jenis barang dengan dokumen.
Karena Selatpanjang - Malaysia masuk skema perdagangan lintas batas, aturannya pakai Border Trade Agreement (BTA),dan PER-01/BC/2021:
Kapal dari Malaysia yang bawa lilin dan kertas sembahyang WAJIB bongkar di pelabuhan resmi, WAJIB ada Bea Cukai, WAJIB ada manifest dan pemeriksaan fisik sesuai jumlah barang.
Hasil pantauan di lapangan ada banyak barang yang di bongkar, apakah sesuai dokumen dengan jumlah jenis barang,.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Selatpanjang belum berhasil di hubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait pengawasan pembongkaran kapal tersebut.****(Karim)
