PASIR PANGARAIAN, JURNALSUMATERA
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi meluncurkan program inovasi pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Melalui inovasi tersebut, masyarakat kini secara bertahap dapat mengurus sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran melalui kantor desa tempat mereka berdomisili, tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di ibu kota kabupaten.
Kepala Disdukcapil Rokan Hulu, Fhatanalia Putra, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendekati pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Selanjutnya, masyarakat yang ada di Rokan Hulu tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus KTP, KK maupun akta kelahiran. Cukup datang ke kantor desa tempat berdomisili,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan pelayanan tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba di sejumlah desa di Kabupaten Rokan Hulu. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan efektif sebelum diterapkan secara lebih luas.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam memangkas rantai birokrasi sekaligus mendekati akses pelayanan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah pelosok dan memiliki kendala jarak menuju pusat pemerintahan kabupaten.
Dengan adanya pelayanan di tingkat desa, masyarakat juga diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya transportasi dalam mengurus dokumen-dokumen administrasi kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap inovasi tersebut mampu meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan secara signifikan.
Selain itu, program ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat.****(WTR)
