SELATPANJANG, JURNAL SUMATERA
Penanganan dugaan penyimpangan pengadaan BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas pada Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 terus bergulir.
Pasca penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejari Kepulauan Meranti di Kantor Bupati, sejumlah dokumen penting telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Meranti, Andi Sahputra Sinaga, SH., MH, saat dikonfirmasi, Kamis (01/10/2026).
"Untuk saat ini sudah ada beberapa dokumen yang diamankan oleh penyidik, termasuk dokumen dari hasil penggeledahan yang dipergunakan untuk pembuktian," ujar Andi.
Terkait indikasi aliran dana, Kejari menegaskan masih dalam proses pendalaman penyidikan.
"Untuk indikasi aliran awal dana masih dalam proses penyidikan perkara," katanya.
Tunggu Kerugian Negara, Belum Ada Tersangka
Di tengah pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari tim ahli.
Andi menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah hasil perhitungan ahli keluar.
"Proses perhitungan kerugian negara masih dalam proses dari ahli dan sampai sekarang menunggu hasil dari perhitungan ahli. Belum ada penetapan tersangka," jelasnya.
13 Saksi Diperiksa, Masih Didalami
Selain mengamankan dokumen, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Pemeriksaan tersebut untuk mengurai proses pengadaan sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
"Terkait pemeriksaan 13 saksi, tentu masih memerlukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul," ujarnya.
Dengan demikian, belum ada keterangan resmi mengenai saksi yang naik status menjadi tersangka. Semua masih dalam tahap penyidikan.
Kini publik menanti hasil penyidikan secara utuh, termasuk hasil perhitungan kerugian negara dan keputusan hukum selanjutnya dari Kejari Kepulauan Meranti.******(Amir Hasan)
