ROKAN HULU, JURNAL SUMATERA
Isu dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menjadi sorotan setelah beredarnya sejumlah pemberitaan media online dan unggahan akun TikTok yang menyebut adanya lokasi perjudian di Kelurahan Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
Menanggapi informasi tersebut, Ronal, pemilik usaha warung yang disebut dalam pemberitaan, menyampaikan klarifikasi. Ia membantah tudingan bahwa tempat usahanya menyediakan lokasi perjudian dan menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepada awak media, Jumat (23/10/2026), Ronal menegaskan bahwa berdasarkan keterangannya, tidak terdapat aktivitas perjudian di warung yang dikelolanya sebagaimana yang dituduhkan.
“Berita yang beredar luas itu saya nilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Di warung saya sama sekali tidak ada tempat perjudian seperti yang diberitakan,” ujar Ronal.
Ia menyayangkan beredarnya informasi yang dinilainya berpotensi merugikan usaha serta membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat sebelum kebenarannya dipastikan.
Ronal meminta agar setiap informasi yang menyangkut tempat usahanya diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun media online sebelum mengetahui kebenarannya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara gelanggang permainan dan aktivitas perjudian. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu usaha harus didasarkan pada fakta di lapangan, bukan sekadar dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Klarifikasi serupa disampaikan seorang warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut menyatakan bahwa berdasarkan pengamatannya, ia tidak melihat aktivitas perjudian seperti yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media online maupun unggahan akun TikTok.
“Kami melihat di daerah kami tidak ada aktivitas perjudian seperti yang diberitakan beberapa media online atau akun TikTok,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan aktivitas perjudian di wilayahnya, masyarakat berharap pihak terkait dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga tersebut juga mengingatkan insan pers agar mengedepankan verifikasi sebelum menerbitkan informasi, terutama pemberitaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh insan pers agar tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, karena hal itu dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Klarifikasi Ronal dan keterangan warga tersebut merupakan bagian dari penyampaian sudut pandang pihak-pihak yang memberikan tanggapan terhadap informasi yang beredar.
Meski demikian, untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan verifikasi independen terhadap dugaan yang dipersoalkan, termasuk pemeriksaan kondisi di lapangan serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas perjudian, prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Informasi yang belum terverifikasi tidak semestinya disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Masyarakat diharapkan tetap cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Sementara itu, insan pers diharapkan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.****(WTR)
