KAMPAR, JURNAL SUMATERA
Tiga orang buruh PT Arindo Tri Sejahtera II menyatakan keberatan atas keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Mereka menilai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan masih berlangsung dan baru memasuki tahapan bipartit kedua.
Perselisihan tersebut mendapat perhatian dari Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa. Ia menyayangkan keputusan PHK yang disebut terjadi ketika proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan masih berjalan.
Waonasokhi meminta manajemen PT Arindo Tri Sejahtera II meninjau kembali keputusan PHK terhadap ketiga pekerja tersebut. Menurutnya, para buruh telah bekerja selama bertahun-tahun dan dinilai telah memberikan kontribusi bagi perusahaan.
“Kami menyayangkan keputusan tersebut. Seharusnya proses penyelesaian hubungan industrial dapat ditempuh terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Waonasokhi, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan, FSBPI-KASBI Riau akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak ketiga pekerja tersebut.
Menurut Waonasokhi, upaya hukum dapat ditempuh, termasuk menggugat dan melaporkan pihak perusahaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Sementara itu, ketiga karyawan yang terkena PHK menyampaikan bahwa selama bekerja, mereka berupaya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan perusahaan.
Mereka juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik maupun penyampaian aspirasi berkaitan dengan hak-hak buruh.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan perusahaan. Namun kami berharap perusahaan juga dapat menerima kritik dan masukan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja,” ungkap salah seorang karyawan.
Di sisi lain, PT Arindo Tri Sejahtera II telah mengeluarkan surat keputusan PHK terhadap ketiga karyawan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, keputusan PHK diambil karena ketiganya dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap aturan perusahaan.
Perbedaan pandangan tersebut membuat perselisihan antara pekerja dan perusahaan masih berproses. Pihak buruh berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku serta hak-hak pekerja tetap diperhatikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari manajemen PT Arindo Tri Sejahtera II terkait tudingan PHK sepihak maupun mengenai proses bipartit yang disebut masih berlangsung.
Berita ini mengedepankan asas keberimbangan. Keterangan mengenai dugaan pelanggaran dan alasan PHK masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pihak.****(WTR)
