Rokan Hulu, Jurnal Sumatera
Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rabu malam (14/1/2026).
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Melalui IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. Menjelaskan Bahwa Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan Sekolah MDTA Al-Mubarokah, Kelurahan Kepenuhan Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.22 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial J (21 Tahun). Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 22 plastik klip kosong, delapan pipet, satu sendok dari pipet, satu sumbu kompor, satu kotak rokok, satu botol minuman, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung narkotika. Selanjutnya, pelaku Di Jerat Dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kepenuhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, memeriksa barang bukti ke laboratorium, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.****(Witria Rahayu)
