TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Mediasi Wiharyanto dengan Manajemen PT SAM 2 Buntu, Kuasa Hukum Soroti Iktikad Baik Perusahaan

 


ROKAN HULU, JURNAL SUMATERA

Upaya mediasi antara pekerja usia lanjut (lansia), Wiharyanto, dengan manajemen PT SAM 2 di ruang Reskrim Polsek Kunto Darussalam kembali membahas jalan buntu pada Kamis (15/10/2026).

Kegagalan mediasi tersebut menuai kekecewaan dari kuasa hukum Wiharyanto, Budi Hartono, SH, MH Ia menganalisis keseriusan manajemen perusahaan dalam mencari penyelesaian yang adil dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Mediasi yang difasilitasi Penyidik ​​Andri Subakti dan dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Rahmat Sandra, SH, MH, menghadirkan Humas PT SAM 2, Jumiadi Saputra, sebagai perwakilan manajemen.

Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai. Menurut Budi, perwakilan perusahaan yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait penyelesaian permasalahan tersebut.

"Kami datang dengan niat baik untuk mencari solusi, tetapi kembali nihil hasil. Klien kami sudah lanjut usia dan uzur. Ia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anaknya serta merawat istrinya yang sering sakit. Dalam kondisi ini, kami berharap pemimpin perusahaan memiliki hati nurani yang peka untuk membuka jalan damai," tegas Budi usai mediasi.

Budi mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu tetap menghormati hak-hak dasar pekerja dan tidak mengabaikan pendekatan kemanusiaan ketika menghadapi masalah hubungan kerja.

Menurutnya, setiap pekerja memiliki tanggung jawab keluarga dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penyelesaian mengecewakan mengutamakan dialog terbuka dan upaya mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

"Pekerjaan itu manusia yang memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Jangan langsung menutup pintu perdamaian atau lepas tangan saat diajak menyelesaikan masalah dengan baik. Kalau memang ada persoalan, duduk bersama dan carilah solusi yang adil bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Ia berharap pimpinan PT SAM 2 dapat turun langsung dalam pertemuan lanjutan agar pembahasan tidak kembali berakhir tanpa keputusan yang jelas.

Selain menyoroti sikap manajemen PT SAM 2, Budi juga menyampaikannya terhadap sejumlah proses mediasi antara pekerja dan perusahaan yang, menurutnya, sering berakhir tanpa kesepakatan di Polsek Kunto Darussalam.

Ia berharap kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar proses mediasi dapat berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut akibat keterbatasan kewenangan perwakilan yang hadir.

"Kehadiran Humas tentu kami hargai, tetapi jika tidak bisa mengambil keputusan, lalu untuk apa? Pimpinan SAM 2 harus turun tangan langsung dan tidak bersembunyi di balik perwakilan. Kalau mediasi sudah difasilitasi kepolisian, hadirilah dengan niat sungguh-sungguh untuk mencari jalan keluar," kata Budi.

Ia menegaskan bahwa kehadiran pihak-pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan yang dinilai penting agar dialog dapat menghasilkan langkah-langkah konkret, bukan sekedar pertemuan tanpa kepastian.

Meski mediasi kembali gagal mencapai kesepakatan, pihak hukum tetap mengapresiasi upaya jajaran Polsek Kunto Darussalam, khususnya Penyidik ​​Andri Subakti dan Kanit Reskrim Rahmat Sandra, yang telah memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak yang terbelah.

Budi juga menegaskan bahwa kegagalan mediasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati demikian, ia mendesak manajemen PT SAM 2 agar segera membuka komunikasi lanjutan dengan menghadirkan pimpinan yang berwenang mengambil keputusan.

“Perusahaan yang baik bukan hanya diukur dari skala bisnisnya, melainkan dari cara memperlakukan pekerja dan menyelesaikan konflik. Kami tetap membuka pintu perdamaian, tetapi harus ada keseriusan dan kejelasan dari pimpinan tertinggi perusahaan,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen PT SAM 2 mengenai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Wiharyanto serta kemungkinan pelaksanaan mediasi lanjutan.

Penyelesaian secara dialogis masih terbuka sepanjang kedua belah pihak bersedia membangun komunikasi dan mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.****(WTR)

HOT ... Pembaca

Type above and press Enter to search.