SELATPANJANG, JURNAL SUMATERA
Persoalan bantuan sosial bagi lanjut usia (lansia) di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi Jurnal Sumatera di lapangan menemukan fakta bahwa masih banyak lansia yang tercecer dan tidak tersentuh bantuan sosial.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, pihak kelurahan terkesan masih berpatokan pada data lama dan sepenuhnya bergantung pada pendataan dari penyuluh kementerian.
Konfirmasi dilakukan langsung oleh Jurnal Sumatera hari ini, Senin (22/09/2026) di Kantor Kelurahan Selatpanjang Selatan. Lurah tidak berada di tempat, dan konfirmasi diterima oleh Sekretaris Kelurahan, Suryadi.
Saat ditanya mengenai mekanisme pendataan bantuan sosial, Suryadi menjelaskan bahwa pendataan dilakukan oleh penyuluh dari kementerian terkait, dan data tersebutlah yang menjadi acuan pihak kelurahan dalam penyaluran bantuan.
Pendataan buat seluruh bantuan sosial untuk masyarakat itu dilakukan oleh penyuluh dari kementerian untuk mendata, dan berdasar data itulah sebagai acuan kami," ujar Suryadi kepada Jurnal Sumatera.
Namun, fakta di lapangan berbanding terbalik. Jurnal Sumatera menemukan sejumlah lansia yang secara ekonomi sudah tidak produktif lagi, namun tidak pernah terdata sebagai penerima bantuan.
Menjawab hal tersebut, Jurnal Sumatera mempertanyakan indikasi bahwa bantuan yang disalurkan diduga masih menyasar keluarga RT/RW atau orang dekat kelurahan, serta mempertanyakan apakah Lurah tidak memiliki hak untuk turun langsung (extra kerja) mendata warganya tanpa hanya menerima laporan RT/RW di atas meja kantor.
Suryadi mengakui bahwa Lurah memiliki hak penuh untuk itu.
Lurah punya hak untuk itu," tegasnya singkat.
Persoalan ini sejatinya adalah persoalan klasik jebakan data statis. Penggunaan data lama tanpa pembaruan periodik (updating data) menjadi akar masalah ketimpangan sosial.
Jika ditarik secara demografis, seorang warga yang pada tahun 2010 berusia 50 tahun, secara kategori masih berada pada usia produktif. Pada usia tersebut, mereka masih mampu bekerja, membangun rumah, dan memiliki simpanan ekonomi yang cukup.
Namun 16 tahun berselang, pada tahun 2026 ini, usia mereka telah menginjak 66 tahun. Secara regulasi, usia tersebut telah masuk dalam kategori lanjut usia (lansia). Secara fisik, kemampuan untuk bekerja sudah tidak kuat lagi. Secara ekonomi, hasil yang mereka kumpulkan semasa usia produktif tentu akan semakin menipis dari hari ke hari untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Jika pendataan masih menggunakan basis data lama yang tidak pernah diverifikasi faktual secara door to door, maka secara sistemik, negara telah mengabaikan kelompok rentan yang baru muncul ini.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Selatpanjang Selatan, tetapi diduga terjadi di hampir setiap kelurahan yang masih mengandalkan laporan administratif RT/RW tanpa verifikasi faktual ke lapangan.
Ditunggu Gebrakan Lurah
Kini, publik menanti gebrakan nyata dari Lurah Selatpanjang Selatan untuk tidak hanya menunggu laporan di atas meja kantor. Dibutuhkan political will dan kerja ekstra untuk turun langsung menyisir masyarakat, memverifikasi data lama, dan memastikan tidak ada satu pun lansia yang terabaikan di wilayahnya.
Prinsip, Menjemput Bola Bukan Menunggu Bola" harus benar-benar diimplementasikan dalam pelayanan publik di tingkat kelurahan.****(Karim)
