SELATPANJANG, JURNAL SUMATERA
Di balik rumah-rumah yang tampak bagus di Kabupaten Kepulauan Meranti, tersimpan kisah para lansia. Mereka gagal mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Lansia, bukan karena masih kaya, melainkan hanya karena rumah mereka permanen dan bagus.
Padahal, rumah bagus itu dibangun 20 hingga 30 tahun lalu, saat mereka masih produktif dan kuat bekerja sebagai nelayan, buruh, dan pedagang. Kini, di usia 70-80 tahun, mereka sudah tidak bekerja lagi, dan untuk makan sehari-hari pun kesulitan, inilah gambaran penuh makna.
Ini adalah kegagalan nalar data dan terlalu kaku dan fokus dengan aturan Tampa melihat penjabarannya, menghukum lansia karena mereka pernah jaya di masa lalu," ujar Karim, Dewan Etik PD IWO Meranti, Rabu, (23/09/2026).
Di lapangan, masih ada ditemukan lansia yang memiliki Graduasi atau Desil tinggi (Desil 6-8) di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil tinggi ini otomatis membuat sistem di Dinas Sosial menolak mereka sebagai penerima bansos.
Desil tinggi tersebut muncul hanya karena satu variabel: rumah permanen. Padahal menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2019, kemiskinan diukur dari 14 variabel, termasuk pendapatan, tabungan, aset produktif, dan beban tanggungan, bukan hanya fisik rumah.
Rumah batu itu monumen masa lalu. Jangan lihat dindingnya, lihatlah piring dan dapurnya hari ini," tegas Karim.
Karim menambahkan, sesuai Permensos No. 3 Tahun 2021, Lurah dan RT/RW memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan validasi (verval) data setiap bulan. Jika ditemukan fakta bahwa seorang lansia yang rumahnya batu namun sudah tidak memiliki pendapatan, maka wajib hukumnya untuk menurunkan Desilnya dari Desil tinggi ke Desil rendah (Desil 1-4) dan mengusulkannya kembali ke Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurunkan desil sesuai fakta lapangan bukan pelanggaran atau manipulasi data. Itu justru perintah undang-undang. Yang melanggar adalah membiarkan data salah dan membiarkan lansia kelaparan di rumahnya sendiri," tambahnya.
UUD 1945 Pasal 34 dengan jelas memerintahkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Kehadiran negara di tingkat paling bawah adalah Lurah dan RT/RW.
Selalulah ingat pesan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, kekuasaan untuk rakyat. Artinya bagi pemangku kepentingan selagi punya kuasa, bantulah dan berbuatlah untuk rakyat. Saya menghimbau untuk membantu para lansia dan keluarga kurang mampu, lakukan pendataan ulang. Negara harus hadir,"
Sesuai arahan pemerintah pusat, hendaknya pemerintah daerah bisa memanfaatkan dan memastikan data masyarakat terus diperbarui, dikarenakan digitalisasi perlindungan sosial rilis secara nasional Oktober 2026, sistim ini dirancang untuk memperbaiki bantuan sosial tepat sasaran tutupnya.****(Amir Hasan)
