TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

PNS S3 Gugat Rumah Mantan Istri ke PA Selatpanjang, Janda Bertanya: "Mau Tinggal di Mana?


MERANTI, JURNAL SUMATERA

Drama hukum keluarga terjadi di Kepulauan Meranti. Tujuh bulan setelah resmi bercerai, seorang PNS bergelar Doktor mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Agama Selatpanjang. Objek gugatannya: satu-satunya rumah yang kini ditempati mantan istrinya.


Berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 230/Pdt.G/2026/PA.Slp, Iyus Pina Binti Ramli Ishak, 43 tahun, dipanggil sebagai Tergugat. Penggugat dalam perkara ini adalah Syahrial Syah Bin Auzar, PNS S3. Sidang perdana diagendakan Rabu, 09 September 2026 pukul 09.00 WIB.


Dari Ikrar Talak ke Gugatan Harta, Perceraian keduanya telah berkekuatan hukum tetap. Putusan PA Selatpanjang Nomor 9/Pdt.G/2026/PA.SLP dibacakan 03 Februari 2026, dan ikrar talak dilakukan 03 Maret 2026. 


Usai putusan, komunikasi kembali terjalin lewat WhatsApp. Syahrial menginformasikan rencana penjualan rumah di Jl. Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan pembagian hasilnya. Karena tidak direspons, gugatan resmi pun dilayangkan melalui e-Court.


Rumah Itu Sudah Ada Sejak Sebelum Menikah, Ramli Ishak, ayah Iyus Pina, angkat bicara. Kepada Jurnal Sumatera Jum,at (4/9/2026), ia menjelaskan kronologis rumah yang kini menjadi objek gugatan.


Jauh sebelum Syahrial Syah menikah dengan Yuspina anak saya, rumah dan tanah tersebut sudah ada. Tepatnya di Jalan Revolusi No. 20, Tanah Lot, Kelurahan Selatpanjang Timur. Keadaan rumah waktu itu masih rumah papan," ujar Ramli Ishak.


Soal Kemanusiaan, Rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Iyus Pina pasca perceraian. 


"Kalau satu-satunya rumah tempat tinggal juga digugat, pertanyaannya mantan istrinya mau tinggal di mana? Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan," tegas Ramli.


Kini publik menanti, bagaimana Pengadilan Agama Selatpanjang akan menimbang antara hak hukum atas harta bersama dan prinsip perlindungan terhadap pihak yang rentan.****(Amir Hasan)

HOT ... Pembaca

Type above and press Enter to search.