TpG0BSMpGfr7TSMiTfAiBUO6

Curi Kabel Lampu Jalan, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Rohul


Rokan Hulu, Jurnal Sumatera

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian kabel lampu penerangan jalan raya di Simpang Supra, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Dugaan pencurian kabel lampu jalan itu pertama kali diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat yang kemudian mengamankan terduga pelaku.


Sekitar pukul 06.20 WIB, pihak kepolisian menerima laporan bahwa seorang pemuda berinisial F.S. (23) telah diamankan terkait dugaan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Supra. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp15.000.000. Atas kejadian itu, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hulu guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Rokan Hulu turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gulung kabel tembaga serta satu rangkap surat pengadaan jaringan transmisi tegangan di bawah 1 kVA.


Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga dan melindungi fasilitas umum.


“Kami menindak tegas setiap bentuk pencurian yang merugikan kepentingan umum. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga meneruskan penanganan perkara ke Unit Reskrim. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.****(Witria Rahayu)

Type above and press Enter to search.