SELATPANJANG, JURNAL SUMATERA
Status perkawinan antara Syahrial Syah, PNS Pemda Meranti yang bertugas di SMPN 2 Selatpanjang, dengan Iyus Pina telah berakhir secara hukum sejak putusan Pengadilan Agama Selatpanjang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat [IPKR] kepada Jurnal Sumatera pada Minggu (7/9/2026).
Menurut IPKR, proses perceraian telah berlangsung sekitar setengah tahun lalu. Perkara ini telah diputus berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 09/Pdt.G/2026/PA.SLP tanggal 03 Februari 2026 tentang Cerai Talak, dan Ikrar Talak telah dilaksanakan pada 03 Maret 2026," jelas Ketua IPKR.
Dengan demikian, secara yuridis tidak lagi terdapat ikatan perkawinan antara keduanya.
Persoalan mencuat setelah Syahrial Syah mengajukan gugatan terhadap rumah yang saat ini ditempati Iyus Pina di Jl. Revolusi Tanah Lot, Selatpanjang Timur. Rumah tersebut bahkan dikabarkan akan dijual.
Pertanyaannya, untuk apa dan mengapa menggugat rumah satu-satunya tempat tinggal seorang janda?" tegas Ketua IPKR.
IPKR menyebut, asal-usul rumah tersebut merupakan milik orang tua Iyus Pina, yaitu Bapak Ramli Ishak, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis selama 2 periode.
"Oleh karena itu, secara yuridis dan sosiologis wajar apabila Iyus Pina memiliki serta mempertahankan rumah tersebut dari gugatan yang tidak sesuai dengan jalur hukum," ujarnya.
IPKR menilai gugatan tersebut sangat berpotensi melawan hukum. Apalagi objek yang digugat merupakan satu-satunya tempat tinggal pihak tergugat.
Perbuatan atau gugatan yang dilakukan Syahrial Syah sangat diduga melawan hukum. Menggugat dan berupaya menjual rumah milik seorang janda yang merupakan satu-satunya tempat tinggal juga bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia," katanya.
IPKR menegaskan akan terus mengawal proses persidangan di Pengadilan Agama Selatpanjang hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.
"Kami akan kawal terus perkara ini. Bila perlu sampai ke Mahkamah Agung di Jakarta, demi mendapat keadilan bagi Iyus Pina," imbuh pengurus IPKR.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak Syahrial Syah belum diperoleh. _Jurnal Sumatera_ membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.****(Amir Hasan)
