MERANTI, JURNAL SUMATERA
Anggota Komisi IV DPR RI, Iyeth Bustami, menyoroti persoalan lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dinilai sudah dalam tahap darurat. Ia menyebut tumpukan sampah di atas tanah gambut telah mencemari air bersih warga dan butuh penanganan konkret dari pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Iyeth dalam rapat kerja bersama kementerian pada Minggu, 7 September 2026.
Temuan saya di Kepulauan Meranti bukan lagi masalah kecil. Tumpukan sampah di atas tanah gambut sudah mencemari air bersih warga dan butuh penanganan konkret secepatnya,” tegas Iyeth Bustami.
TPA Gogok Over Dumping dan Minim Armada,
Sorotan Iyeth bukan tanpa dasar. Data terbaru menunjukkan TPA Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat saat ini mengalami _over dumping_ atau kelebihan kapasitas. Lokasi seluas 2 hektare itu menjadi satu-satunya tempat pembuangan akhir di Meranti dan belum dikelola dengan baik.
Kepala Dinas Perkim-LH Kepulauan Meranti, Agustiono, menyebut Pemkab masih fokus menyusun dokumen pendukung dan perencanaan sistem pengelolaan yang lebih matang. Setiap harinya, petugas harus mengangkut tidak kurang dari 42 ton sampah dari wilayah Selatpanjang, sementara jumlah armada dan alat berat masih kurang.
Wakil Bupati Muzamil Baharudin, juga telah melakukan peninjauan langsung ke TPA Gogok pada 29 April 2026 untuk memastikan proses penempatan akhir sampah tidak menimbulkan dampak negatif.
Kami ingin masyarakat sekitar TPA tidak dirugikan, justru harus tetap mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Desakan Program Khusus untuk Daerah Kepulauan
Iyeth meminta Kementerian LHK tidak berhenti di tataran rapat. Ia mendesak agar tim langsung diturunkan ke lapangan.
Saya minta kementerian tidak sekadar mencatat di forum rapat lalu selesai, tapi langsung turunkan tim ke lapangan. Program dan teknologi pengelolaan sampah harus merata dan menyentuh daerah kepulauan seperti Meranti,” ujarnya.
Pemkab sendiri telah merancang solusi jangka panjang. Ke depan tahun 2027 akan dibentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap desa dan kelurahan. Selain itu, TPA Gogok direncanakan ditingkatkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan mesin pencacah plastik dan pengolah sampah organik.
Dampak ke Gambut dan Kesehatan Warga
Pengamat lingkungan menilai pembuangan sampah di atas lahan gambut sangat berisiko. Selain mencemari air tanah, kondisi ini dapat merusak fungsi gambut sebagai penyerap karbon dan memperparah emisi gas rumah kaca.
Keluhan warga pun mulai bermunculan. Amir, Bendahara Desa Gogok, kamis 10/9/2026, mengungkapkan bahwa keberadaan TPA telah mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Bau menyengat dari tumpukan sampah terasa hingga radius 400 sampai 500 meter. Jelas kualitas udara tersebut tidak baik untuk dihirup dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amir menyoroti risiko pencemaran air tanah. Karena karakteristik tanah gambut yang bersifat poros, lindi dari TPA dikhawatirkan meresap dan mencemari sumur gali warga.
Di Desa Gogok masyarakat masih banyak yang menggunakan sumur atau perigi yang digali. Airnya digunakan untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari. Kami sangat khawatir limbah dari TPA merembes ke sumber air tersebut,” tambahnya.
Dengan desakan dari DPR RI, keluhan langsung dari pemerintah desa, dan komitmen Pemkab Meranti, publik kini menanti langkah konkret Kementerian LHK untuk membantu daerah kepulauan mengatasi krisis sampah yang sudah mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.***(Karim)