PEKANBARU, JURNAL SUMATERA
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Perlindungan Hukum dan Peduli Lingkungan (KPHPL) Kabupaten Kampar secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Atasan PPID / PPID Utama Provinsi Riau pada Selasa, 9 September 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul tidak diresponnya permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak LSM KPHPL terkait data realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di SMAN 1 Kampar Timur.
Ketua DPD LSM KPH-PL Kampar, Mustafa Kamal, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa permohonan awal telah dikirimkan secara resmi pada tanggal 20 Agustus 2026 dengan Nomor Surat: 020/PID/LSM KPH PL/DPD KPR/VIII/2026. Berdasarkan bukti penerimaan kurir/pos tercatat dengan nomor P2608200050808, surat tersebut telah diterima oleh pihak PPID Provinsi Riau pada 24 Agustus 2026.
Namun, hingga batas waktu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terlampaui yakni 3+7 hari kerja, pihak PPID Utama Provinsi Riau dilaporkan tidak memberikan tanggapan, jawaban, atau keputusan apa pun.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU KIP, pemohon berhak mengajukan keberatan karena permohonan dinilai ditolak akibat tidak ditanggapinya surat yang dikirimkan. Melalui surat keberatan bernomor 025/LSM-KPHPL/DPD-KMP/IX/2026 ini, pihak LSM KPH-PL meminta Atasan PPID Provinsi Riau untuk segera:
1. Memerintahkan PPID Pelaksana (Dinas Pendidikan Provinsi Riau) agar menyerahkan dokumen informasi publik terkait Dana BOSP Tahun 2024 dan 2025 di SMAN 1 Kampar Timur.
2. Memberikan jawaban tertulis atas keberatan tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.
"Mengingat informasi mengenai penggunaan Dana BOSP ini merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan transparan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel, kami berharap Atasan PPID Provinsi Riau dapat menindaklanjuti hal ini secara profesional," ujar Mustafa Kamal.
Pihak LSM KPH-PL juga menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian atau tanggapan, mereka siap membawa sengketa informasi ini lebih lanjut ke hadapan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.***
Sumber ; LSM KPH PL DPD Kampar
