Ketua LSM KPH-PL DPD Kampar, Mustafa Kamal, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik di sektor pendidikan.
"Kami mengajukan surat ini ke PPID Riau untuk meminta kejelasan dan transparansi penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Kampar Timur. Berdasarkan data dan laporan yang kami himpun, terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan anggaran pada beberapa item kegiatan," ujar Mustafa Kamal kepada awak media.
Mustafa menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, Kepala SMAN 1 Kampar Timur terkesan enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam saat dipertanyakan mengenai realisasi anggaran tersebut.
"Sikap tertutup dari pihak kepala sekolah justru makin memperkuat kecurigaan publik. Oleh karena itu, kami menempuh jalur resmi melalui PPID Riau agar data realisasi BOSP dibuka secara terang-benderang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.
LSM KPH-PL DPD Kampar berharap PPID Riau serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau dapat segera merespon surat tersebut dan merespons dugaan penyimpangan ini. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, pihaknya tidak segan untuk meneruskan temuan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan Redaksi Kepala SMAN 1 Kampar Timur belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi masih terus berusaha menghubungi pihak sekolah dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala SMAN 1 Kampar Timur beserta jajaran terkait demi keberimbangan berita.****
Sumber : LSM KPH-PL DPD Kampar/Tim
