SAHABAT JURNAL SUMATERA
Menjadi pewarta atau wartawan bukan sekadar profesi, melainkan sebuah panggilan moral yang terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Prinsip ini seringkali menjadi perdebatan di kalangan pejabat maupun pengusaha. Namun pada hakikatnya, sejak seseorang memutuskan menjadi wartawan, nilai-nilai tersebut telah mendarah daging. Ia tidak perlu diingatkan oleh siapapun. Berita harus berimbang (cover both side), tidak didasari rasa sakit hati, tidak menggiring opini, dan yang paling utama, menjauhi berita bohong atau HOAX.
Oleh karena itu, baik pimpinan daerah maupun pihak manapun, tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan terhadap wartawan.
Wartawan Adalah Mitra, Bukan Musuh
Hakikat kerja wartawan adalah pemburu fakta dan pengawal kepentingan publik. Ketika ada temuan di lapangan, wartawan wajib memberitakannya.
Contoh pertama, paling kasat mata: sebuah ruas jalan yang baru dibangun beberapa bulan namun sudah rusak di sana-sini. Ketika wartawan memberitakannya, baik Dinas yang memiliki proyek maupun rekanan sebagai pelaksana, seharusnya tidak perlu marah. Jika berita tersebut dinilai tidak benar, Undang-Undang Pers telah memberikan ruang yang sangat demokratis: Hak Jawab dan Hak Koreksi. Gunakan hak itu, bukan dengan cara memusuhi wartawan.
Contoh kedua, ketika wartawan menemukan indikasi penyelewengan uang rakyat. Maka, satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. Uang rakyat harus kembali untuk pembangunan yang pro-rakyat. Dalam konteks ini, wartawan hanya menjalankan fungsinya: memberitakan. Selanjutnya, biarlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang memproses secara hukum.
Mengawal APH Agar Profesional
Fungsi kontrol wartawan tidak berhenti pada eksekutif dan pengusaha saja. Kinerja Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, juga menjadi objek sorotan yang sah. Apakah mereka bekerja secara profesional, transparan, jujur, dan bebas dari tekanan? Publik berhak tahu, dan wartawan adalah jembatan untuk itu.
Pada akhirnya, esensi dari UU Pers adalah kemitraan. Pers sebagai pilar keempat demokrasi bekerja untuk memastikan kekuasaan berjalan pada relnya.
Jadi, jangan pernah alergi dengan kerja wartawan. Jika tidak ingin diberitakan buruk, maka bekerjalah dengan baik. Jika sudah bekerja dengan baik, maka berita wartawan akan menjadi apresiasi.
Karena wartawan yang profesional tidak akan pernah bisa dibungkam, tetapi akan selalu bisa diajak bermitra untuk kemajuan daerah.***(Karim)
